TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH PASCA PENYESUAIAN KUHP
Keywords:
TINJAUAN YURIDIS, KETENTUAN, PIDANA, PERATURAN DAERAH, PASCA PENYESUAIAN, KUHPAbstract
Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menjamin kepatuhan terhadap norma hukum daerah. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terjadi perubahan paradigma pemidanaan yang menekankan penggunaan pidana denda, tindakan, dan pendekatan proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah serta kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah hanya dapat memuat pidana denda paling banyak kategori III serta sanksi administratif dan tindakan pemulihan. Ketentuan ini menunjukkan adanya pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pidana guna menjaga harmonisasi dengan sistem hukum nasional.
Kata kunci: Ketentuan pidana; Peraturan Daerah; KUHP; hukum pidana; pemerintah daerah.

