Reformasi kebijakan pemidanaan dalam KUHP baru 2023: antara humanisasi dan keadilan

Authors

  • Hardi Lestari Adi Hafid Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara

Keywords:

Reformasi hukum pidana, kebijakan pemidanaan, KUHP Baru 2023, humanisasi, keadilan

Abstract

Reformasi kebijakan pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Tahun 2023 menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pergeseran paradigma dari sistem pemidanaan yang retributif menuju sistem yang lebih humanis dan berkeadilan menjadi ciri khas pembaharuan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana KUHP Baru mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dalam kebijakan pemidanaan, serta sejauh mana kebijakan pemidanaan tersebut dapat menyeimbangkan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa reformasi pemidanaan dalam KUHP Baru mencerminkan upaya humanisasi hukum melalui penerapan asas proporsionalitas, diferensiasi pidana, dan penguatan konsep restorative justice. Namun, implementasi prinsip-prinsip tersebut menghadapi tantangan pada tataran praktik, terutama dalam hal kesiapan aparat penegak hukum untuk memastikan penerapan kebijakan pemidanaan yang selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Downloads

Published

2025-12-02