Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional Dalam Perlindungan Masyarakat Adat Di Kabupaten Kolaka Utara

Authors

  • nurhaeni Nurhaeni Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara

Keywords:

Harmonisasi hukum, hukum adat, hukum negara;, Masyarakat adat, Kolaka Utara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan implementasi harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara dalam perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Kolaka Utara. Kabupaten Kolaka Utara merupakan salah satu wilayah di Sulawesi Tenggara yang masih memegang teguh nilai-nilai adat Tolaki dan Mekongga, dengan sistem norma sosial yang berlandaskan falsafah Kalosara. Keberadaan hukum adat di wilayah ini diakui secara formal melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Budaya dan Adat Istiadat, yang menjadi landasan bagi pelestarian nilai-nilai adat dalam kerangka hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan sosiologis dan normatif, melalui analisis terhadap regulasi, wawancara tokoh adat, dan praktik penyelesaian sengketa adat seperti Mowe atau Mowea. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum adat dan hukum negara telah berjalan secara gradual melalui pengakuan kelembagaan adat di tingkat desa serta kolaborasi antara aparat pemerintah dan lembaga adat. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa belum optimalnya pengaturan teknis, tumpang tindih kewenangan, serta kurangnya pemahaman aparat terhadap hukum adat lokal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan Perda, peningkatan kapasitas lembaga adat, dan pembinaan berkelanjutan untuk memastikan keselarasan hukum adat dengan prinsip negara hukum Indonesia.

Downloads

Published

2025-12-02