TINJAUAN YURIDIS INTEGRASI PERSETUJUAN AMDAL DALAM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Keywords:
AMDAL, persetujuan lingkungan, Perizinan berusaha, Hukum lingkungan, Perizinan berbasis risiko, Pembangunan berkelanjutanAbstract
Integrasi persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ke dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia merupakan transformasi regulasi yang fundamental, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum, keabsahan, serta implikasi yuridis dari integrasi persetujuan AMDAL ke dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Risk-Based Approach/RBA). Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, untuk menelaah fungsi persetujuan lingkungan sebagai prasyarat perizinan berusaha dan kesesuaiannya dengan asas hukum lingkungan, seperti asas kehati-hatian, partisipasi publik, dan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun persetujuan AMDAL tetap menjadi kewajiban bagi kegiatan usaha berisiko tinggi, integrasinya dalam mekanisme tunggal perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) menimbulkan tantangan baru, terutama dalam aspek penyederhanaan prosedur, partisipasi masyarakat, serta kapasitas kelembagaan. Integrasi ini memang meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum, tetapi berpotensi menurunkan kualitas substansi kajian lingkungan dan melemahkan peran publik dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek substantif dan prosedural persetujuan lingkungan, peningkatan koordinasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengembangan kultur hukum partisipatif untuk memastikan bahwa integrasi ini tidak mengurangi standar perlindungan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas integrasi persetujuan lingkungan hanya dapat dicapai melalui keseimbangan antara efisiensi administratif, integritas ekologi, dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

